![]() |
| sumber |
dalam menghitung haraga sebuah rumah, yang paling penting adalah memperhatikan:
-harga satuan /m2 lahan, bisa dengan melihat NJOP yang biasanya tertera pada PBB pajak bumi dan bangunan
-Luas tanah
-luas bangunan
berikut, rumus dan contoh mudahnya:
Diketahui Luas tanah = 5 m x 10 m = 50 m2.
Luas bangunan = 5 m x 6 m = 30 m2.
Harga tanah = Rp.1.000.000,00 / m2
Harga Bangunan = Rp.2.000.000,00 /m
Rumus Total Aset Rumah = (Luas tanah x harga tanah)+(Luas bangunan x harga Bangunan)
= (50 m2 x 1.000.000,00) + (30 m2. x 2.000.000,00)
= Rp. 110.000.000,00
nah mudah kan, cara berikut yang digunakan develop maupun makelar dalam rencana membeli rumah. namun alangkah baiknya dalam menghitung luas bangunan dihitung dengan cara menjumlah satu persatu ruangan yang ada, agar lebih efektif, pas mantab..
~ Dalam menghitung harga aset bangunan ada yang menggunakan cara yang lebih sulit lagi, dan pastinya lebih tepat lagi dalam tafsiran harganya, tapi besuk lagi ya...tipsnya, hhhe XD

Tidak ada komentar:
Posting Komentar